Kamis, 04 Agustus 2016

PERMINTAAN SERAPAN TPG MADRASAH ONLINE (JANUARI - JUNI)

Kepada:
Yth. Kepala MIN, MTsM dan MAN
Se Kabupaten Ngawi

Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1952 Tahun 2016 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016 bahwa Madrasah Negeri dan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru setiap triwulannya kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dengan ini dimohon untuk melaporkan realisasi serapan pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah melalui halaman web ini. Pengisian harus dilakukan dengan benar dan valid dengan menyertakan identitas pengisi data dan nama pejabat yang bertanggung jawab.
Pengisian laporan silahkan klik link dibawah ini:

PENTING:
Untuk satker Madrasah Negeri cukup input data 1 kali yaitu data PNS


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.