Kepada Yth.
Kepala MI, MTs dan MA
Se Kabupaten Ngawi
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor
Wilayah Kementeria Agama Propinsi Jawa Timur nomor:
B-6142/Kw.13.2/PP.00/3074/2016, tanggal 19 Juli 2016 perihal sebagaimana pokok
surat, serta mengingat saat ini sudah memasuki Tahun Pelajaran 2016/2017, maka
kami instruksikan kepada madrasah yang diusulkan untuk melaksanakan Kurikulum
2013 agar segera melakukan persiapan dan melaksanakan Kurikulum 2013 mulai
Tahun Pelajaran 2016/2017 tanpa harus menunggu SK Dirjen (masih proses).
Untuk
Kabupaten Ngawi semua madrasah yang sudah terakreditasi kami usulkan untuk
melaksanakan Kurikulum 2013.
Demikian
instruksi kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Surat selengkapnya silahkan donwload disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.