Kamis, 10 Oktober 2019

PENCAIRAN BANSOS PIP MADRASAH IBTIDAIYAH ( NEGERI /SWASTA ) TAHUN 2019_TAHAP 2


Yth. Kepala Madrasah Ibtidaiyah ( Negeri /Swasta )
       Se Kab Ngawi

              Mendasar Surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur, Nomor : B-5561/Kw.13.2.4/KU.05/10/2019,  tanggal 10 Oktober 2019 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, bahwa bantuan sosial Program lndonesia Pintar untuk siswa Ml Tahap ll Tahun Anggaran 2019 telah disalurkan ke rekening siswa, mohon dengan hormat agar Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1.   Kepala Madrasah agar segera melakukan berkoordinasi dengan Bank Penyalur ( BRl untuk Ml ) terkait dengan pencairan bantuan Sosial PIP secara kolektif dan proses aktivasi buku tabungan siswa penerima Bansos PIP untuk Ml Tahap 2 Tahun Anggaran 2019 (SK dan Lampiran terlampir) ;
2.   Kepala Madrasah yang siswanya ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP untuk Ml Tahap 2 Tahun Anggaran 2019 untuk segera membantu/mendukung proses pencairan dana bantuan tersebut dan proses aktivasi buku tabungan siswa penerima Bansos PIP di bank terdekat.
3.   lnformasi lebih lanjut tentang pelaksanaan pencairan bantuan sosial Program lndonesia Pintar agar menghubungi:
a.    BRI Pusat: Bapak Riza HP: 082242888889; lbu Tata HP: 0812984884210
b.    Kemenag Rl.:
KSKK: Bapak Fakhrurozi HP: 085319596089;
KSKK: Bapak lman HP '. 082127299348;
KSKK: lbu Amel HP: 08973948140;

              Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
#PENDMA KABNGAWI#
1. Surat Pemberitahuan, silahkan Klik disini!
2. SK Penerima PIP Siswa MI Tahap 2 Tahun 2019, silahkan Klik disini!
3. Lampiran SK Penerima PIP Siswa MI Tahap 2 Tahun 2019, silahkan Klik disini!

Rabu, 11 September 2019

PERMINTAAN DATA CALON PENERIMA BOS DAN PIP TAHUN 2020


Yth. Kepala MI, MTs dan MA ( Negeri /Swasta )
       Se Kab Ngawi

              Berkenaan dengan Usulan Daftar Isian Pagu Anggaran ( DIPA ) Kantor Kementerian Agama Kab Ngawi Tahun 2020,  maka dengan ini kami mohon dengan hormat agar Saudara mengirimkan Data Calon Penerima BOS dan PIP Tahun 2020 (by Name dan by Addres ) seperti blangko dibawah ini :
A.      DATA SISWA PENERIMA  BOS

NO
NAMA SISWA
KELAS
L
P
NAMA MADRASAH
KET.






















JUMLAH














B.      DATA SISWA PENERIMA PIP

NO
NAMA SISWA
KELAS
L
P
NAMA MADRASAH
KET.






















JUMLAH













Data dikirim paling lambat hari Kamis, 12 September 2019 ke Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab Ngawi. ( dalam bentuk file dan/atau bisa di kirim melalui email : penmakabngawi@gmail.com)

              Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Srt Permintaan silahkan Klik disini!

Selasa, 10 September 2019

PENDATAAN USULAN SISWA PENERIMA PIP TAHUN 2019


Yth. Kepala MI, MTs dan MA ( Negeri /Swasta )
       Se Kab Ngawi

              Mendasar Surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Nomor : B-4963/Kw.13.1.2/Kp.02.4/09/2019,  tanggal 10 September 2019 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, mohon dengan hormat agar Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1.     Kepala Madrasah agar melakukan pencairan secara kolektif bagi siswa-siswinya yang namanya sudah ada dalam SK penerima PIP Tahun 2019, dan segera melakukan koordinasi dengan pihak bank terkait proses pencairan secara kolektif ( bila ada permasalahan terkait data di dalam SK, mohon direkap dan segera di kirim ke Seksi Pendma Kankemenag Kab Ngawi agar segera kita Kirimkan ke Kanwil Jawa Timur );
2.     Usulan siswa Calon penerima PIP yang belum tercover di SK penerima PIP Tahun 2019, terintegrasi dengan pendataan yang di lakukan melalui pemutakhiran pendataan EMIS periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020;
3.     Baseline pengajuan usulan calon penerima PIP akan menggunakan data EMIS per 30 September 2019;
4.     Pengusulan calon penerima PIP di mulai tanggal 2 s.d 25 Oktober 2019 dan dapat diakses melalui laman : emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah;
5.     Data Usulan Madrasah tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.     Siswa Madrasah ( MI, MTs dan MA) yang berstatus Yatim/Piatu/Yatim Piatu/Anak berkebutuhan Khusus (ABK) yang mengalami rentan kemiskinan dengan dibuktikan kepemilikan Surat Keterangn Tidak Mampu ( SKTM ) dari Kepala Desa/Lurah;
b.    Siswa Madrasah yang berasal dari Keluarga yang mengalami rentan Kemiskinan yang  kepemilikan Surat Keterangn Tidak Mampu ( SKTM ) dari Kepala Desa/Lurah
c.     Data usulan Madrasah adalah siswa yang belum menerima PIP tahap 1 Tahun Anggaran 2019

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Surat Pemberitahuan silahkan Klik disini!