Yth. Kepala RA dan Madrasah
Se Kabupaten Ngawi
Menindaklanjuti
surat Kepala Kantor Wilayah kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Nomor:
B-6719/Kw.13.2/1/PP.00/08/2016 tanggal 10 Agustus tentang sebagaimana pokok
surat, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai
berikut:
Bagi Satuan Pendidikan (Madrasah) yang masih
menggunakan 2 (dua)
kurikulum
yaitu KTSP
dan
K-13,
maka
revisi
dokumen kurikulumnya
cukup dengan 1 (satu) dokumen, yakni untuk regulasinya dibuat sama, sedangkan struktur kurikulumnya
disesuaikan dengan kelas atau kurikulum
yang berlaku.- Pada tahun pelajaran 2016/2017 baik madrasah yang sudah mendapatkan SK Ditjen Pendis (481/2015 dan 5114/2015) maupun madrasah yang sedang diusulkan, bahwa kurikulum mata pelajaran umum yang digunakan adalah Kurikulum K-13 Revisi baik silabus maupun penilaiannya, sedangkan mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab tetap menggunakan Kurikulum K-13 sesuai KMA 165 Tahun 2014;
- Struktur kurikulum yang digunakan sama dengan K-13 tahun lalu sebagaimana KMA 165 Tahun 2014;
- Bagi madrasah yang sedang diusulkan SK-nya, agar mengimplementasikan K-13 pada tahun pelajaran 2016/2017 secara efektif mulai kelas 1, 4, 7, dan 10 saja, sedangkan kelas lainnya tetap menggunakan kurikulum sebelumnya;
- Pada tahun pelajaran 2016/2017 Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (RA) agar mengimplementasikan "Kurikulum RA", sesuai SK Ditjen Pendis Nomor 3489 Tahun 2016,, silahkan download di penmakabngawi.blogspot.co.id;
- Pada prinsipnya, penilaian hasil belajar mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab tetap seperti semula yakni Kelas 1, 2, 3, dan 4. Sedangkan untuk semua mata pelajaran umum penilaian hasil belajar mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan menyesuaikan dengan revisi dari Kemendikbud;
Surat Selengkapnya silahkan klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.