Profil Mapenda Ngawi


Pendahuluan
Profil Mapenda Kab. Ngawi
A. Kedudukan
Seksi Madrasah dan Pendidikan Islam pada Sekolah Umum (MAPENDA) merupakan salah satu seksi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten. Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia No. 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota Pasal 93 memberikan tugas kepada Seksi Madrasah dan Pendidikan Islam pada Sekolah Umum untuk melakukan pelayanan dan bimbingan bidang kurikulum, ketenagaan dan kesiswaan, sarana, kelembagaan dan ketatalaksanaan serta supervisi dan evaluasi pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Pendidikan Islam pada pra sekolah, sekolah umum tingkat dasar dan menengah pertama Sekolah Luar Biasa.

B. Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai KMA 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota pasal 93 yaitu :

1. Tugas Pokok :
Melakukan pelayanan dan bimbingan bidang kurikulum, ketenagaan dan kesiswaan, sarana, kelembagaan dan ketatalaksanaan serta supervisi dan evaluasi pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Pendidikan Agama Islam pada pra sekolah, sekolah umum tingkat dasar dan menengah pertama serta Sekolah Luar Biasa.

2. Fungsi :
  1. Penjabaran kebijakan teknis di bidang kurikulum, ketenagaan dan kesiswaan, sarana, kelembagaan dan ketatalaksanaan serta supervisi dan evaluasi pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Pendidikan Agama Islam pada pra sekolah, sekolah umum tingkat dasar dan menengah pertama serta Sekolah Luar Biasa
  2. Penyiapan bahan-bahan bimbingan dan pelaksanaan pelayanan di bidang penyelenggaraan pendidikan pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Pendidikan Agama Islam pada pra sekolah, sekolah umum tingkat dasar dan menengah pertama serta Sekolah Luar Biasa.
 

C. VISI DAN MISI MAPENDA KAB. NGAWI
Sebagai manivestasi Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,  maka Visi dan Misi MAPENDA Kab. Ngawi adalah:
VISI : TERWUJUDNYA PENCAPAIAN 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN. 
MISI :
  1. Mewujudkan pelaksanaan standar isi;  
  2. Mewujudkan pelaksanaan standar proses;  
  3. Mewujudkan pencapaian standar kompetensi lulusan;  
  4. Mewujudkan pemenuhan standar pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. Mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana; 
  6. Mewujudkan pelaksanaan standar pengelolaan; 
  7. Mewujudkan pelaksanaan standar pembiayaan;dan  
  8. Mewujudkan pelaksanaan standar penilaian pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.