Kamis, 28 Januari 2016

DNT PESERTA UN MA

Berikut kami sampaikan File DNT Peserta UN tingkat MA silahkan download disini

DNS PESERTA US/M MADRASAH IBTIDAIYAH TP 2015/2016

Kepada Yth.
Kepala MIN/MIS
Se Kabupaten Ngawi

Berikut kami sampaikan File DNS Peserta US/M tingkat MI Tahun Pelajaran 2015/2016, silahkan download disini
 Keterangan:
Username : penma
Password: Penma16
Untuk print out DNS bisa diambil di Penma.
Data yg kami sampaikan adalah data yg berhasil kami upload, bila ada kesalahan/revisi silahkan di edit pada aplikasi BIOUS, file dbf. hasil revisi silahkan di email ke emisngawi@gmail.com paling lambat tanggal 5 Pebruari 2016. Bila tidak ada revisi tidak perlu kirim file.

Jumat, 22 Januari 2016

PETUNJUK TEKNIS BOS 2016

Kepada Yth.
Kepala MI, MTs dan MA
Se Kabupaten Ngawi

Berikut kami sampaikan Petujnuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2016 silahkan download disini

Rabu, 20 Januari 2016

PENIALAIAN PRILAKU KERJA PNS

Berikut disampaikan contoh PENIALAIAN PRILAKU KERJA PNS silahkan download disini
Petunjuk pengisian silahkan lihat PERKA-BKN-NOMOR-1-TAHUN-2013 Halaman 80-105
Bila kurang jelas bisa menghubungi Bagian Kepegawaian Kankemenag Ngawi

Selasa, 12 Januari 2016

MEKANISME PENERBITAN SERTIFIKAT NPSN RA/MADRASAH

Kepada Yth.
Kepala RA/Madrasah
Se Kabupaten Ngawi


Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur No. Kw.15.2/5/PP.00/348/2016  tanggal 11 Januari 2016 Perihal Penerbitan NPSN RA/Madrasah,  dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Setiap Satuan Pendidikan dibawah naungan Ditjen Pendidikan Islam (RA/Madrasah) berhak mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Sertifikat Bukti Kepemilikan NPSN tersebut;
  2. Pemberian  NPSN  RA/Madrasah  dilakukan  oleh  PDSPK  Kemendikbud melalui Mekanisme Sistem EMIS Pendis;
  3. Penerbitan  Sertifikat  NPSN  untuk  RA/Madrasah  dapat  dilakukan  oleh Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur;
  4. Mekanisme  mendapatkan  Sertifikat NPSN  RA/Madrasah  adalah  sebagai berikut:
  • Operator  Lembaga   harus  terdaftar   pada   Jaringan  Pengelola   Data Pendidikan http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan Surat Penugasan dari pimpinan masing-masing;
  • Setelah Akun lembaga di aktifasi oleh PDSP Pusat maka selanjutnya setiap RA/Madrasah harus melakukan Update/Upload File SK Ijin Operasional Pendirian Madrasah bertipe PDF dengan ukuran kurang dari 1 mb   di   akun   lembaga masing-masing di alamat web http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id   
  • Melaporkan  hasil  Update/Upload ke  operator EMIS  Kabupaten  untuk direkap dan dibuatkan permohonan pencetakan Sertifikat NPSN, dengan (format laporan klik disini);
  • Kanwil hanya melayani pencetakan Sertifikat NPSN berdasarkan daftar nama  dan  identitas RA/Madrasah  pada  Lampiran  Surat Permohonan Pencetakan Sertifikat NPSN dari Pendma Kabupaten
  • Setiap RA/Madrasah harap segera menindaklanjuti sesuai mekanisme pada point 4 dan melaporkan ke Seksi Pendma Kankemenag Kab. Ngawi paling akhir tanggal 25 Januari 2016
 Surat dan petunjuk selengkapnya silahkan klik_disini  


Keterangan:

Selasa, 05 Januari 2016

PMA Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

Berikut kami sampaikan PMA Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah silahkan download disini

Senin, 04 Januari 2016

FILE MULTIPOSTING

Kepada Yth. Bapak Ibu Kepala Madrasah Penerima Dana BSM
Se - Kabupaten Ngawi


Berikut ini tata cara pengambilan dana BSM di Bank Syari'ah Mandiri
1. Mengisi Aplikasi dari Bank Syari'ah Mandiri yang bisa diambil di Ruang Penma Kankemenag Kab. Ngawi.
2. Mengisi Multiposting dengan format klik di sini dan dikirim ke email dibawah ini :


 
 3. Menghubungi cp dibawah ini  untuk info pengambilan .
contact person : layli nur fauziyah 082230346098
                         nur cahyono       082141594480/085736253999
                         roni sulistianto    085228026156
                         kantor                0351 748000 
  


SPJ Paling lambat di perpanjang dari Tanggal 31 Desember 2015 menjadi Tanggal 20 Januari 2015 dengan ketentuan Lampiran Buku Rekening harus sudah lengkap.

terimakasih.