Senin, 18 Juli 2016

PERMINTAAN DATA GURU MADRASAH PNS YANG SUDAH MENYELESAIKAN STUDI S1, S2 DAN S3 NAMUN BELUM DAPAT MELAKUKAN PROSES PENYESUAIAN IJAZAH



Yth.  Kepala RA dan Madrasah
Se Kabupaten Ngawi                                

          Menindaklanjutisurat Sekjen perihal permintaan Data Guru Madrasah yang berstatus PNS yang sudah menyelesaikan studi S1, S2 dan S3 namun belum dapat melakukan proses penyesuaian ijazah, maka dengan hormat segera mengisi data format excel (form terlampir) dikirim via email penmakabngawi@gmail.com paling lambat tanggal 19 Juli 2016 pukul 11.00 WIB

         Adapun kelengkapan berkas/dokumen yang harus dilengkapi sebagai berikut:
1.     Foto copy karpeg;
2.     Foto copy SK CPNS
3.     Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
4.     DP3 2 tahun terakhir;
5.     Foto copy ijazah (legalisir);
6.     Foto copy transkip nilai.
Semua berkas tersebut diatas dikirim paling lambat ke Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten Ngawi paling lambat tanggal 22 Juli 2016.

Mengingat pentingnya data tersebut dimohon perhatian dan kerjasamanya untuk menindaklanjuti dan hal ini karena akan digunakan sebagai lampiran PMA 37 Tahun 2016 tentang Pemberian Tugas/Izin Belajar bagi PNS binaan Kementerian Agama.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami  ucapkan terima kasih.

Surat selengkapnya silahkan donwload disini 
Format excel silahkan donwload disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.