Kepada Yth.
Kepala RA/Madrasah
Se Kabupaten Ngawi
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur nomor Kw.15.2I2I/PP.00/1170/12015, tentang penyampaian Surat Edaran Tentang Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademik S II/D-IV, Rasio Peserta Didik Terhadap Guru Dan Penilaian Prestasi Kerja Bagi Guru PNS, surat selengkapnya silahkan klik_disini
Selasa, 17 Maret 2015
SURAT EDARAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.