Kepada :
Yth. Kepala KUA Kecamatan
Kepala Madrasah Negeri
Kepala Madrasah Swasta
di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Ngawi
Menindaklanjuti SE Irjen No. IJ/1261/2012 sebagaimana tertulis pada angka 4 bahwa Pimpinan Satuan Kerja wajib menyampaikan hasil rekapitulasi kehadiran seluruh PNS berdsarkan data finger print setiap triwulan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Berkenaan dengan hal tersebut mohon dengan hormat bantuan saudara untuk menugaskan Operator mesin Finger Print, besuk pada :
Hari : Selasa
Tanggal : 16 April 2013
Jam : 09.00 WIB sampai selesai
Tempat : Balai Pertemuan Alfalah
Acara : Rekapitulasi kehadiran PNS berdasarkan finger print
Catatan : 1. Membawa mesin finger print
2. Membawa Kabel Rol
3. Memebawa SK Penetapan Jam kerja bagi Satuan Pendidikan
4. Membawa lembar dispensasi (jika ada)
Demikian atas kehadiran saudara disampaikan terima kasih
Kamis, 11 April 2013
Rekapitulasi Kehadiran PNS Berdasarkan finger print
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.