Jumat, 27 Maret 2020

SURAT EDARAN TENTANG PENGGUNAAN DANA BOP BAGI RA DAN BOS BAGI MADRASAH DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19 DILINGKUNGAN RA DAN MADRASAH TAHUN 2020


Yth. Kepala RA, MI, MTs dan MA ( Negeri/Swasta )
       Se-Kab Ngawi.

              Menindaklanjuti Surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur, Nomor : B-1831/Kw.13.2.5/PP.03/03/2020, tanggal 27 Maret 2020 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, maka bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Nomor :B-699/Dt.I.I/PP.03/03/2020 Tentang Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah, mohon Surat Edaran ini dijadikan pedoman ( Surat terlampir )        

              Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

#PENDMAKABNGAWI#
1. Surat Pengantar, silahkan klik disini!
2. Surat Pengantar dari Kanwil, silahkan klik disini! 
3. Surat EDARAN, silahkan klik disini! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.