Yth. Kepala RA, MI, MTs dan MA ( Negeri/Swasta )
Se-Kab
Ngawi.
Menindaklanjuti Surat dari Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur, Nomor :
B-1831/Kw.13.2.5/PP.03/03/2020, tanggal 27 Maret 2020 perihal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, maka bersama ini kami sampaikan Surat Edaran
Direktur KSKK Madrasah Nomor :B-699/Dt.I.I/PP.03/03/2020 Tentang Penggunaan Dana
Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah
pada Madrasah Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan
Raudhatul Athfal dan Madrasah, mohon Surat Edaran ini dijadikan pedoman ( Surat
terlampir )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.