Yth. Kepala RA, MI, MTs dan MA ( Negeri/Swasta )
Se-Kab
Ngawi.
Bersama ini kami sampaikan Perubahan Keputusan Direktur Jendral
Pendidikan Islam Nomor 1801 Tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jendral
Pendidikan Islam Nomor 7330 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional
Pendidikan pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah,
mohon Juknis ini dijadikan pedoman ( Juknis terlampir )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.