Yth. Kepala RA, MIN, MIS, MTsS dan MAS
Se Kab
Ngawi
Mendasar Surat dari Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Nomor : B-1311/Kw.13.2.4/PP.00/2/2020,
tanggal 27 Februari 2020 tentang Sinkronisasi Data Siswa Penerima BOS dan BOP
Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada :
Hari : Senin s.d
Selasa
Tanggal : 16 s.d 17 Maret 2020
Pukul
: 08.00 s.d
Selesai
Tempat
: Kantor
Kementerian Agama Kota Madiun
Jl. Mayjen Panjaitan No 3 Kota Madiun
Mohon
dengan hormat agar Saudara mengumpulkan Berkas Pencairan BOP dan BOS sesuai
Juknis BOP dan BOS Nomor 7330 Tahun 2019 sebagai berikut :
1. Surat
permohonan pencairan dana BOS (Formulir
BO-02);
2. Daftar
siswa yang dibebaskan dari segala jenis pungutan, jika ada (Formulir BO-03);
3. Surat
Pernyataan tanggungjawab mutlak (
Formulir BO-04);
4. Surat
Pernyataan Jumlah Siswa untuk MI (Formulir BOS-06B), MTs (Formulir
BOS-06C), MA (Formulir
BOS-06D);
5. Surat
Pernyataan Kebenaran Nomor Rekening Madrasah yang dilampir fotokopi buku
rekening aktif (Formulir BOS-07);
6. Surat
Perjanjian Kerjasama yang sudah di tandatangani PPK dan Kepala Madrasah (Formulir BOS-08);
7. Rencana
Kegiatan dan Anggaran Madrasah/RKAM (Format
BOS K-1);
8. Foto
Copy Ijin Operasional RA/Madrasah ( IJOP );
9. Absensi
Siswa bulan Nopember 2019 s.d Januari 2020
Berkas di masukan dalam Stopmap Snelhekter Plastik Transparan ( depan transparan dan belakang berwarna ) masing-masing jenjang sebagai berikut :
a. Raudlatul Atfal ( RA ) : Biru
b. Madrasah Ibtidayah ( Negeri & Swasta ) : Kuning
c. Madrasah
Tsanawiyah ( MTs ) :
Hijau
d. Madrasah
Aliyah ( MA ) : Merah
Berkas dibuat masing-masing rangkap 2 ( dua ) ASLI dan
foto copy dikirim ke
Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab Ngawi, paling lambat
Tanggal 13 Maret 2020.
Demikian atas perhatiannya
disampaikan banyak terimakasih.
#PENDMAKABNGAWI#
1. Surat dari Kanwil silahkan klik disini!
2. Surat Pemberitahuan Sinkronisasi silahkan klik disini!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.