Senin, 20 April 2020

VERVAL CALON PENERIMA PIP TAHUN 2020


Yth. Kepala MI, MTs dan MA ( Negeri /Swasta )

       Se Kab Ngawi

                                

               Mendasar Surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Nomor : B-2035/Kw.13.2.4/KU.05/4/2020, tanggal 20 April 2020 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, mohon dengan hormat agar Saudara segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1.   Kepala Madrasah Verifikasi dan Validasi Data Nominasi penerima PIP Tahun Anggaran 2020 sebagai basis data penyaluran PIP Tahun 2020;

2.   Verifikasi dan Validasi Data nominasi penerima PIP Tahun Anggaran 2020 sebagaimana Data terlampir;

3.   Silahkan isi Aktif atau tidak aktif ( pindah sekolah, meninggal dst ) di kolom keterangan;

4.   Setelah di Verifikasi dan Validasi Data nominasi penerima PIP Tahun Anggaran 2020 Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab Ngawi. ( Blangko file EXEL yg tidak bisa cair di kirim melalui email : penmakabngawi@gmail.com )

5.   Batas akhir melakukan verifikasi dan validasi data tersebut paling lambat tanggal 19 Mei Tahun 2020 yang selanjutnya akan ditetapkannya sebagai penerima PIP Tahun 2020;

          Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.



#PENDMAKABNGAWI#
1. Surat Pemberitahuan Verval PIP 2020, silahkan klik disini! 
2. Validasi Data  Madrasah Aliyah, silahkan klik disini!
3. Validasi Data  Madrasah Tsanawiyah, silahkan klik disini!
4. Validasi Data  Madrasah Ibtidaiyah, silahkan klik disini!
2. Surat Pemberitahuan Verval PIP 2020 dari Kanwil, silahkan klik disini!

Rabu, 15 April 2020

PERCEPATAN PIP 2019 YANG BLM CAIR DI TAHUN 2020


Yth. Kepala MI, MTs dan MA ( Negeri /Swasta )
       Se Kab Ngawi
                                

              Mendasar Surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Nomor : B-1973/Kw.13.2.4/KU.05/4/2020, tanggal 13 April 2020 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat dan berdasarkan Laporan Bank Penyalur Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar ( PIP ) per 31 Maret 2020, masih terdapat sejumlah siswa Madrasah ( MI, MTs dan MA ) yang belum melakukan pencairan Dana bantuan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut di mohon dengan hormat agar Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1.   Kepala Madrasah yang siswanya ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP Tahun 2019 untuk membantu melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana bantuan tersebut di bank terdekat;
2.   sMemastikan bahwa siswa-siswi madrasah yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2019 benar-benar sudah mencairkan dana bantuan tersebut sehingga dapat segera mendapatkan manfaatnya;( Data Terlampir )
3.   Kepala Madrasah Mengirimkan Data by name by address siswa penerima PIP Tahun 2019 ( Data Terlampir ) yang belum mencairkan dananya paling lambat tanggal 18 Mei 2020 ke Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab Ngawi. ( Blangko file EXEL yg tidak bisa cair di kirim melalui email : penmakabngawi@gmail.com )

              Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
#PENDMAKABNGAWI#
1. Surat Pemberitahuan Percepatan PIP 2019 yg blm cair, silahkan klik disini! 
2. Lampiran Data PIP 2019 yg blm cair untuk Tingkat MI, MTs dan MA silahkan klik disini!  
3. Lampiran Blangko Rekap Dana PIP Tahun 2019 yg tidak dapat mencairkan, silahkan klik disini!

Selasa, 07 April 2020

PERUBAHAN JUKNIS BOP PADA RA DAN BOS PADA MADRASAH TAHUN 2020


Yth. Kepala RA, MI, MTs dan MA ( Negeri/Swasta )
       Se-Kab Ngawi.

              Bersama ini kami sampaikan Perubahan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 1801 Tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7330 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, mohon Juknis ini dijadikan pedoman ( Juknis terlampir )         

              Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
#PENDMAKABNGAWI#
1. Surat Pemberitahuan ], silahkan klik disini!
2. Keputusan DIRJEN PENDIS, silahkan klik disini!