Jumat, 12 Februari 2016

Larangan Merayakan Valentinday

Kepada Yth.
Kepala Madrasah Negeri/Swasta
Se Kabupaten Ngawi


            Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Nomor Kw.15.2/PP.00/1069/2016 tanggal 12 Pebruari 2016 tentang sebagaimana pokok surat, maka kami sampaikan bahwa, untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pergaulan bebas di kalangan para remaja   khususnya   para   siswa/siswi   madrasah   di   lingkungan   Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi terkait dengan adanya isu perayaan valentinday, maka kami mohon bantuan Saudara, agar menginformasikan kepada semua siswa/siswi madrasah untuk tidak melakukan perayaan "Valentinday" baik di dalam maupun di luar madrasah.

         
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih

Surat silahkan download disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.