Selasa, 12 Januari 2016

MEKANISME PENERBITAN SERTIFIKAT NPSN RA/MADRASAH

Kepada Yth.
Kepala RA/Madrasah
Se Kabupaten Ngawi


Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur No. Kw.15.2/5/PP.00/348/2016  tanggal 11 Januari 2016 Perihal Penerbitan NPSN RA/Madrasah,  dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Setiap Satuan Pendidikan dibawah naungan Ditjen Pendidikan Islam (RA/Madrasah) berhak mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Sertifikat Bukti Kepemilikan NPSN tersebut;
  2. Pemberian  NPSN  RA/Madrasah  dilakukan  oleh  PDSPK  Kemendikbud melalui Mekanisme Sistem EMIS Pendis;
  3. Penerbitan  Sertifikat  NPSN  untuk  RA/Madrasah  dapat  dilakukan  oleh Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur;
  4. Mekanisme  mendapatkan  Sertifikat NPSN  RA/Madrasah  adalah  sebagai berikut:
  • Operator  Lembaga   harus  terdaftar   pada   Jaringan  Pengelola   Data Pendidikan http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan Surat Penugasan dari pimpinan masing-masing;
  • Setelah Akun lembaga di aktifasi oleh PDSP Pusat maka selanjutnya setiap RA/Madrasah harus melakukan Update/Upload File SK Ijin Operasional Pendirian Madrasah bertipe PDF dengan ukuran kurang dari 1 mb   di   akun   lembaga masing-masing di alamat web http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id   
  • Melaporkan  hasil  Update/Upload ke  operator EMIS  Kabupaten  untuk direkap dan dibuatkan permohonan pencetakan Sertifikat NPSN, dengan (format laporan klik disini);
  • Kanwil hanya melayani pencetakan Sertifikat NPSN berdasarkan daftar nama  dan  identitas RA/Madrasah  pada  Lampiran  Surat Permohonan Pencetakan Sertifikat NPSN dari Pendma Kabupaten
  • Setiap RA/Madrasah harap segera menindaklanjuti sesuai mekanisme pada point 4 dan melaporkan ke Seksi Pendma Kankemenag Kab. Ngawi paling akhir tanggal 25 Januari 2016
 Surat dan petunjuk selengkapnya silahkan klik_disini  


Keterangan:

3 komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.