Kepada :
Yth. Kepala MIS, MTsS dan MAS
Se-Kabupaten Ngawi
Mendasar pada perubahan akun
BOS Madrasah dari 573111 (Bantuan Sosial)
menjadi 521219 (Bantuan Operasional)
dan/atau 526xxx (Bantuan Barang) ,
maka proses penyalurannya harus mengikuti ketentuan PMK no 190/PMK/05/2012,
dengan menggunakan mekanisme UP/TUP atau LS .
Untuk memperpendek birokrasi
dan memudahkan koordinasi lembaga/madrasah dalam proses penyaluran BOS, maka
dana BOS tahun 2015 yang semula berada pada DIPA Kanwil direvisi masuk ke DIPA
Kankemenag Kabupaten Ngawi.
Bahwa dalam rangka persiapan
pencairan dana BOS Madrasah semester I, maka kami mohon saudara melaksanakan beberapa
hal sebagai berikut :
- Melakukan kaji ulang Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) BOS Tahun 2015 sesuai Juknis BOS dan revisi Juknis BOS 2015 (Form BOS K-1, Form BOS K-2) serta menyesuaikan dengan jumlah siswa (sebagaimana quota sesuai dengan data EMIS terlampir).
- Melengkapi Formulir BOS 02A, 02B, 03 dan 04 (Formulir ada pada Juknis BOS
- Menyusun Penggunaan Dana BOS (Form. BOS – 07) berdasar RKAM dibuat tiap Tribulan I (Januari s.d Maret) & II (April s.d Juni) dan direkap selama 1 semester. (jenis kebutuhan dana sebagaiman terlampir)
Selengkapnya silahkan donwload link dibawah ini:
- Surat Persiapan Pencairan BOS
- Petunjuk Teknis BOS MI & MTs
- Petunjuk Teknis BOS MA
- Revisi Petunjuk Teknis BOS 2015
- Format Rekap RKAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.