Kamis, 29 November 2012

Revisi SPJ BSM 2012

Kepada 
Yth. Kepala MIS, MTsS, dan MAS
Madrasah Penerima BSM
Se Kab Ngawi


Mendasar Surat Kanwil nomor : Kw.13.4131PP.04/6228/2012, tanggal 29 November 2012, tentang Tagihan SPJ Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) dan Berprestasi periode Januari _ Desember Tahun Anggaran 2012, maka ketentuan SPJ BSM terjadi perubahan sebagai berikut : 


  1. Surat Pengantar SPJ dari Lembaga MIS, MTsS dan MAS yang ditujukan Kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama provinsi Jawa Timur dengan tembusan Direktur Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal pendidikan Islam Kementerian Agama RI Jakarta, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan arsip Madrasah yang bersangkutan ; 
  2. Foto copy Surat Keputusan tentang penetapan Alokasi Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) dan Berprestasi rahun 2012 yang diterbitkan oreh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Setempat (unduh disini); 
  3. Foto copy Surat Keputusan tentang penetapan nama-nama siswa penerima Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) dan Berprestasi Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan ; 
  4. Daftar Penerimaan dari siswa penerima Bantuan BSM dan Berprestasi dibuat satu tahun penuh tetapi jika SK semester 1 dan SK Semester 2 beda nama dibuat persemester (format BSM : 11 disini) ; 
  5. Foto copy Surat Keterangan Trdak Mampu yang di keluarkan oleh RT dan RW setempat; 
  6. Surat Pakta Integritas dari masing-masing lembaga MIS, MTsS dan MAS bermaterai 6000 (contoh format disini); 
  7. Berkas SPJ di buat rangkap 4 (empat) dijilid rapi, dikirim ke Kanwil rangkap 2 yaitu untuk Kanwil dan Pusat, rangkap berikutnya arsip Kemenag Kab/Kota dan arsip Madrasah ybs. dengan keterangan sebagai berikut : 
  • SPJ BSM untuk siswa MIS di jilid oleh masing-masing lembaga MIS dicover wama hijau;
  • SPJ BSM untuk siswa MTsS di jilid oleh masing-masing lembaga MTsS dicover wama merah;
  • SPJ BSM untuk siswa MAS di jilid oleh masing-masing lembaga MAS di cover wama biru, SPJ di terima di Bidang Mapenda Up. Seksi Sarana Kanwil Kementerian Agama provinsi Jawa Timur melalui Mapenda Ngawi paling lambat tanggal 10 Desember 2012.
Demikian, mohon maaf dan terima kasih atas kerjasamanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.