Jumat, 28 September 2012

Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan Formulir Digital Tahun 2012

Menindaklanjuti  surat dari Kantor Kementerian Agama Jawa Timur Nomor : Kw.13.4/2/PP.00/549/2012 tentang Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 dengan menggunakan Formulir Digital dengan ini kami sampaikan Formulir Digital Pendataan Pendidik dan tenaga kependidikan beserta petunjuk pengisiannya. 

Pendataan PTK menggunakan Formulir Digital ini meliputi Guru RA/BA/TA, Guru Madrasah Ibtidaiyah, Guru Madrasah Tsanawiyah, Guru Madrasah Aliyah, Pengawas Pendidikan Agama Islam dan Madrasah, Guru PAI SD/SDLB, Guru PAI SMP/SMPLB, Guru PAI SMA/SMALB dan Guru PAI SMK baik PNS maupun Bukan PNS yang SUDAH MEMILIKI NUPTK.

Formulir Digital Pendataan PTK diisi secara mandiri oleh masing-masing guru sehingga semua guru di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur harus berpartisipasi aktif untuk mengisi formulir digital ini dengan waktu pendataan dimulai tanggal 24 September 2012 sampai 15 Nopember 2012.  Informasi secara lengkap tentang pendataan PTK dengan formulir digital ini silakan dowload file-file berikut:
2. Formulir Digital Pendataan PTK

Adapun file yang sudah jadi, dikumpulkan ke LEMBAGA (MADRASAH) KEMUDIAN OLEH LEMBAGA DIKIRIM KE MAPENDA NGAWI MELALUI KKM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.