Tampilkan postingan dengan label Kurikulum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kurikulum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Oktober 2018

Pemberitahuan tentang SK Dirjen Pendis terkait Kurikulum dan Penilaian

Yth. Kepala MI, MTs dan MA
se-Kabupaten Ngawi di - Tempat


Dengan     hormat,     menindaklanjuti     Surat     Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Nomor: B-4426/Kw.13.2/1/PP.01/10/2018  tanggal 9 Oktober 2018 tentang sebagaimana pokok surat, bahwa dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 dan Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. selengkapnya terkait SK Dirjen Pendis terkait Kurikulum dan Penilaian silahkan download dibawah ini:
  1. Surat pengantar
  2. SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MI
  3. SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MTs
  4. SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MA
  5. SK  Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun  2018  Tentang Petunjuk  Teknis Pengembangan Pembelajaran pada Madrasah
  6. SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah
  7. Panduan penggunaan Aplikasi Rapor Digital MI
  8. Panduan penggunaan Aplikasi Rapor Digital MTs
  9. Panduan penggunaan Aplikasi Rapor Digital MA
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih 

Kamis, 26 Oktober 2017

KISI-KISI UAMBD DAN UAMBN PAI & BAHASA ARAB TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Kepada
Yth. Kepala MI, MTs dan MA
Se Kabupaten Ngawi

Terlampir kami sampaikan perihal  SK Dirjen Nomor 5527 tentang Kisi-Kisi UAMBN PAI dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2017/2018 beserta Kisi-kisi Soal Jenjang MI, MTs dan MA.
 

Selasa, 29 Agustus 2017

Instruksi Implementasi Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018



Yth.  Kepala MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah
Se Kabupaten Ngawi


Menindaklanjuti  Surat Kanwil Nomor:  B-4780/Kw.13.2/1/PP.00/8/2017, tanggal 18 Agustus 2017 perihal  sebagaimana pokok surat,  maka kami beritahukan beberapa hal sebagai berikut:  
  1. Bahwa satuan  pendidikan  (madrasah) secara legal formal  dikatakan sah mengimplementasikan  K-13 apabila telah mendapatkan surat keputusan dari Dirjen Pendidikan Islam  Kementerian Agama RI;
  2. Bahwa sambil menunggu terbitnya SK Dirjen  Pendidikan Islam sebagaimana nomor (1)  di atas, agar  madrasah  yang telah  diusulkan  untuk  segera melakukan  review dokumen  kurikulum  dan mulai mengimplementasikan  K-13 pada semester 1  (satu) tahun pelajaran 2017/2018;
  3. Bahwa  pelaksanaaan Implementasi  K-13  dilakukan  secara  bertahap  dimulai dari kelas I dan IV untuk Ml, kelas Vll untuk MTs, dan kelas X untuk MA; 
  4. Madrasah yang belum melaksanakan K13 pada Tahun pelajaran 2016/2017 sudah kami usulkan untuk melaksanakan Kurikulum 2013.  mulai tahun pelajaran 2017/2018;
  5. Mohon  agar  Pengawas  Madrasah  melakukan  pendampingan Implementasi  K-13 pada madrasah binaan masing-masing
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Surat selengkapnya silahkan download disini