Tampilkan postingan dengan label Kelembagaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kelembagaan. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Februari 2016

PERMOHONAN PERPANJANGAN IJIN OPERASIONAL

Kepada Yth.
Kepala RA dan Madrasah
se Kab. Ngawi

         Menindaklanjuti      Surat    Kepala    Kantor    Wilayah    Kementerian     Agama Provinsi  Jawa Timur Nomor:  Kw.15.2/5/PP.00/629/2016, tanggal,  21 Januari  2016 perihal  Petunjuk  Teknis Perpanjangan ljin  Pendirian/Operasional RA/Madrasah sebagaimana  terlampir; 
        Maka    dalam    rangka    proses    perpanjangan     Ijin    Pendirian/Operasional RA/Madrasah   harus memenuhi  persyaratan  sebagai  berikut:
  1. Pimpinan    lembaga    penyelenggara     RA/Madrasah/Yayasan    mengajukan    surat permohonan     perpan.jangan  Izin (FM-PIP-01)-contoh terlampir klik disini
  2. Menandatangani     Surat   Pemyataan    Tanggung    Jawab   Mutlak   yang   dibubuhi materai  6000 (FM-PI-02)-contoh terlampir klik_disini
  3. Mendapat    rekomendasi     kelayakan    dari   pengawas    yang    menjadi    Pembina Madrasah tersebut  ( FM-PIP-03  )-contoh terlampir klik disini
  4. Mendapat    rekomendasi     perparnjangan     izin    pendirian     dari    Kepala    Kantor Kementerian   Agama    Kabupaten/Kota     setempat,    untuk   itu   madrasah    harap mengajukan  permohonan   rekomendasi    kepada    Kepala    Kantor    Kementerian Agama Kab.   Ngawi;
  5. Melampirkan   foto copy  sah Surat  Keputusan  Izin Pendirian  yang  lama  dan /atau masa berlakunya  habis;
  6. Melampirkan   foto  copy  sertifikat  Akreditasi   bagi  yang  sudah  diakreditasi   oleh BAN-SIM  atau lembaga  lain yang berwenang   sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan; 
         Untuk   itu  bagi  lembaga   yang  masa  berlaku   Ijin  Operasional   RA/Madrasah    telah habis maka segera mengajukan  perpanjangan  Ijin Operasional  dengan persyaratan sebagaimana   tersebut   diatas dikirim  paling  lambat  tanggal,   12 Februari   2016 ke seksi Pendidikan  Madrasah, (pada Sdr. Moh. Zaenal Asngari)
Surat dan Form Excel masing-masing jenjang silahkan download dibawah ini:
Petunjuk Pengisian:
  1. Semua lembaga wajib mengajukan permohonan perpanjangan ijin operasional.
  2. Blanko berupa file Excel, dan mohon diunduh sesuai dengan jenjang masing masing lembaga. kemudian di isi pada kolom yang berwarna hijau saja.
  3. Untuk Nama, NSM dan Alamat Madrsah sudah tertera di kolom sebelah kiri dan tidak usah dilakukan editing kolom pada kolom yang berwarna putih.  cukup kerjakan yang kolom yang berwana hijau.
  4. Pada kolom ‘Penyelenggara Madrasah (Nama Yayasan)’ mohon di isi nama yayasan nya. kolom “Nama Notaris (beserta gelar)’ tuliskan Nama Notaris yang telah mengeluarkan Akta yayasan. kolom “No. Akte Notaris” diisi sesuai dengan nomor yang di keluarkan oleh akta notaris sesuai dengan Akta yayasan. kolom “Tgl Bln Tahun Akte Notaris” di isi dengan tanggal terbit Akta Yayasan. kolom “No. SK Menkumham” di isikan sesuai dengan pengesahan dari MENKUMHAM, namun jika lembaga tersebut belum memiliki pengesahan dari MENKUMHAM maka di kosongkan. Kolom “Tgl Bln Tahun SK Menkumham” di isi dengan tanggal di terbitkannya Pengesahan dari Menkumham. pada kolom “Tgl Bln Tahun berdiri Lembaga” mohon di isikan tanggal, bulan dan tahun pendirian lembaga (sesuaikan dengan izin operasional yang lama). Kolom “Nomor SK Kanwil (DIKOSONGI)” harap dikosongkan dan jangan di isi.
  5. Hasil isian form excel dikirim ke penmakabngawi@gmail.com
  6. Untuk berkas pengajuan point 1-6 dimasukkan ke map snail plastik (Biru untuk RA, Hijau untuk MI, Kuning untuk MTs dan Merah untuk MA)
Demi mempercepat penerbitan Izin Operasional RA/Madrasah Bapak/Ibu kami mohon tepat waktu. atas perhatian dan kerjasamanta kami sampaikan terimakasih.

Selasa, 12 Januari 2016

MEKANISME PENERBITAN SERTIFIKAT NPSN RA/MADRASAH

Kepada Yth.
Kepala RA/Madrasah
Se Kabupaten Ngawi


Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur No. Kw.15.2/5/PP.00/348/2016  tanggal 11 Januari 2016 Perihal Penerbitan NPSN RA/Madrasah,  dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Setiap Satuan Pendidikan dibawah naungan Ditjen Pendidikan Islam (RA/Madrasah) berhak mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Sertifikat Bukti Kepemilikan NPSN tersebut;
  2. Pemberian  NPSN  RA/Madrasah  dilakukan  oleh  PDSPK  Kemendikbud melalui Mekanisme Sistem EMIS Pendis;
  3. Penerbitan  Sertifikat  NPSN  untuk  RA/Madrasah  dapat  dilakukan  oleh Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur;
  4. Mekanisme  mendapatkan  Sertifikat NPSN  RA/Madrasah  adalah  sebagai berikut:
  • Operator  Lembaga   harus  terdaftar   pada   Jaringan  Pengelola   Data Pendidikan http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan Surat Penugasan dari pimpinan masing-masing;
  • Setelah Akun lembaga di aktifasi oleh PDSP Pusat maka selanjutnya setiap RA/Madrasah harus melakukan Update/Upload File SK Ijin Operasional Pendirian Madrasah bertipe PDF dengan ukuran kurang dari 1 mb   di   akun   lembaga masing-masing di alamat web http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id   
  • Melaporkan  hasil  Update/Upload ke  operator EMIS  Kabupaten  untuk direkap dan dibuatkan permohonan pencetakan Sertifikat NPSN, dengan (format laporan klik disini);
  • Kanwil hanya melayani pencetakan Sertifikat NPSN berdasarkan daftar nama  dan  identitas RA/Madrasah  pada  Lampiran  Surat Permohonan Pencetakan Sertifikat NPSN dari Pendma Kabupaten
  • Setiap RA/Madrasah harap segera menindaklanjuti sesuai mekanisme pada point 4 dan melaporkan ke Seksi Pendma Kankemenag Kab. Ngawi paling akhir tanggal 25 Januari 2016
 Surat dan petunjuk selengkapnya silahkan klik_disini  


Keterangan:

Rabu, 27 Mei 2015

PERMOHONAN AKREDITASI MADRASAH

Kepada Yth.
Kepala MI, MTs dan MA
Se kabupaten Ngawi

Dalam rangka penataan kelembagaan pada Madrasah, maka bagi madrasah yang masa berlaku Sertifikat Akreditasi telah habis pada tahun 2015 atau sebelumnya dan belum mendapat kesempatan untuk akreditasi tahun 2015, diharap mengajukan permohonan akreditasi, surat selengkapnya silahkan klik disini


Senin, 06 April 2015

PENGISIAN PROFIL LEMBAGA RA dan MADRASAH

Kepada :
Yth. Kepala RA / Madrasah 
Se-Kabupaten Ngawi

Menindaklanjuti Surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Nomor Kw. 15.2/3/PP.00/855/2015, tanggal 24 Februari 2015 tentang Pengisian Profil Lembaga RA / Madrasah untuk persiapan pemetaan madrasah tahun 2015, maka kami mohon bantuan Saudara untuk melakukan sebagai berikut: 
  1. Segera mengisi formulir Profil lembaga RA/Madrasah tahun 2015 sesuai dengan format dan petunjuk pengisian. 
  2. Profil Lembaga RA/Madrasah tahun 2015 yang telah diisi lengkap disetorkan ke Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten Ngawi dalam bentuk hardcopy rangkap 2 dan softcopy paling lambat tanggal 15 April 2015.
Lampiran:
Surat Kankemenag kab Ngawi silahkan klik_disini
Formulir Profil Lembaga silahkan klik_disini
Petunjuk pengisian silahkan klik_disini 

Jumat, 29 Agustus 2014

Rabu, 06 Februari 2013

Sistematika Pembuatan LPJ Rehab Kelas

Menindaklanjuti surat dari kanwil nomor : Kw.13.4/3/PP.00/325 2013 tanggal 5 februari 2013 tentang Sistematika LPJ maka kami harapkan agar LPJ tersebut diseragamkan.

Adapun Sistematika Pembuatan LPJ Rehabilitasi Ruang Kelas pada jenjang RA, MI, MTs dan MA bisa di download disini


Jumat, 11 Januari 2013

Penertiban Ijin Operasional

  bisa juga download surat tersebut disini

Jumat, 10 Februari 2012

Permohonan Data Madrasah 2012

Sehubungan dengan permintaan Data Madrasah dari Dirjen Pendis kami mohon data sebagai mana format yang ada.
Adapun Format data :
  1. Untuk RA dapat didownload disini
  2. Untuk MI dapat didownload disini
  3. Untuk MTs dapat didownload disini
  4. Untuk MA dapat didownload disini 
Data tersebut kami terima dalam bentuk softcopy / file yang dikirimkan melalui email di Mapendakabngawi@gmail.com dengan judul "data ......." (ditulis tanpa tanda petik dan titik-titik diisi dengan nama madrasah) paling lambat tanggal 13 Pebruari 2012.
Karena pentingnya data kami harap dapat dikirm tepat waktu. Terima kasih.