Kepada Yth.
Kepala RA dan Madrasah
se Kab. Ngawi
Menindaklanjuti Surat
Kepala
Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor: Kw.15.2/5/PP.00/629/2016, tanggal, 21 Januari 2016 perihal Petunjuk Teknis Perpanjangan ljin
Pendirian/Operasional RA/Madrasah sebagaimana terlampir;
Maka dalam
rangka
proses
perpanjangan Ijin
Pendirian/Operasional RA/Madrasah harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- Pimpinan lembaga penyelenggara RA/Madrasah/Yayasan mengajukan surat permohonan perpan.jangan Izin (FM-PIP-01)-contoh terlampir klik disini
- Menandatangani Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai 6000 (FM-PI-02)-contoh terlampir klik_disini
- Mendapat rekomendasi kelayakan dari pengawas yang menjadi Pembina Madrasah tersebut ( FM-PIP-03 )-contoh terlampir klik disini
- Mendapat rekomendasi perparnjangan izin pendirian dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat, untuk itu madrasah harap mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ngawi;
- Melampirkan foto copy sah Surat Keputusan Izin Pendirian yang lama dan /atau masa berlakunya habis;
- Melampirkan foto copy sertifikat Akreditasi bagi yang sudah diakreditasi oleh BAN-SIM atau lembaga lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Untuk
itu bagi lembaga
yang masa berlaku
Ijin Operasional RA/Madrasah telah habis maka segera mengajukan perpanjangan Ijin
Operasional dengan
persyaratan sebagaimana tersebut diatas dikirim paling
lambat
tanggal, 12 Februari 2016 ke seksi Pendidikan
Madrasah, (pada Sdr. Moh. Zaenal Asngari)
Surat dan Form Excel masing-masing jenjang silahkan download dibawah ini:
Petunjuk Pengisian:
- Semua lembaga wajib mengajukan permohonan perpanjangan ijin operasional.
- Blanko berupa file Excel, dan mohon diunduh sesuai dengan jenjang masing masing lembaga. kemudian di isi pada kolom yang berwarna hijau saja.
- Untuk Nama, NSM dan Alamat Madrsah sudah tertera di kolom sebelah kiri dan tidak usah dilakukan editing kolom pada kolom yang berwarna putih. cukup kerjakan yang kolom yang berwana hijau.
- Pada kolom ‘Penyelenggara Madrasah (Nama Yayasan)’ mohon di isi nama yayasan nya. kolom “Nama Notaris (beserta gelar)’ tuliskan Nama Notaris yang telah mengeluarkan Akta yayasan. kolom “No. Akte Notaris” diisi sesuai dengan nomor yang di keluarkan oleh akta notaris sesuai dengan Akta yayasan. kolom “Tgl Bln Tahun Akte Notaris” di isi dengan tanggal terbit Akta Yayasan. kolom “No. SK Menkumham” di isikan sesuai dengan pengesahan dari MENKUMHAM, namun jika lembaga tersebut belum memiliki pengesahan dari MENKUMHAM maka di kosongkan. Kolom “Tgl Bln Tahun SK Menkumham” di isi dengan tanggal di terbitkannya Pengesahan dari Menkumham. pada kolom “Tgl Bln Tahun berdiri Lembaga” mohon di isikan tanggal, bulan dan tahun pendirian lembaga (sesuaikan dengan izin operasional yang lama). Kolom “Nomor SK Kanwil (DIKOSONGI)” harap dikosongkan dan jangan di isi.
- Hasil isian form excel dikirim ke penmakabngawi@gmail.com
- Untuk berkas pengajuan point 1-6 dimasukkan ke map snail plastik (Biru untuk RA, Hijau untuk MI, Kuning untuk MTs dan Merah untuk MA)
yang poin 2 linknya mati bos..
BalasHapus