Yth.
Kepala MI, MTs dan MA ( Negeri /Swasta )
Se Kab Ngawi
Mendasar Surat dari Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Nomor :
B-4963/Kw.13.1.2/Kp.02.4/09/2019, tanggal 10 September 2019 perihal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, mohon dengan hormat agar Saudara melakukan
langkah-langkah sebagai berikut :
1. Kepala
Madrasah agar melakukan pencairan secara kolektif bagi siswa-siswinya yang
namanya sudah ada dalam SK penerima PIP Tahun 2019, dan segera melakukan
koordinasi dengan pihak bank terkait proses pencairan secara kolektif ( bila
ada permasalahan terkait data di dalam SK, mohon direkap dan segera di kirim ke
Seksi Pendma Kankemenag Kab Ngawi agar segera kita Kirimkan ke Kanwil Jawa
Timur );
2. Usulan
siswa Calon penerima PIP yang belum tercover di SK penerima PIP Tahun 2019,
terintegrasi dengan pendataan yang di lakukan melalui pemutakhiran pendataan
EMIS periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020;
3. Baseline
pengajuan usulan calon penerima PIP akan menggunakan data EMIS per 30 September
2019;
4. Pengusulan
calon penerima PIP di mulai tanggal 2 s.d 25 Oktober 2019 dan dapat diakses
melalui laman : emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah;
5. Data
Usulan Madrasah tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.
Siswa Madrasah ( MI, MTs dan MA) yang
berstatus Yatim/Piatu/Yatim Piatu/Anak berkebutuhan Khusus (ABK) yang mengalami
rentan kemiskinan dengan dibuktikan kepemilikan Surat Keterangn Tidak Mampu (
SKTM ) dari Kepala Desa/Lurah;
b.
Siswa Madrasah yang berasal dari Keluarga
yang mengalami rentan Kemiskinan yang
kepemilikan Surat Keterangn Tidak Mampu ( SKTM ) dari Kepala Desa/Lurah
c.
Data usulan Madrasah adalah siswa yang belum
menerima PIP tahap 1 Tahun Anggaran 2019
Demikian atas perhatian dan
kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Surat Pemberitahuan silahkan Klik disini!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.