Yth.
Kepala MI, MTs dan MA Swasta
Se -
Kabupaten Ngawi
Berdasarkan surat Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
Nomor :B—5080/Kw.13.2/4/Kp..02.3/09/2017, tanggal 6 September 2017, perihal
sebagaimana tersebut diatas. Untuk itu diharapkan agar Saudara segera melakukan
realisasi pendataan untuk Proses Pencairan
PIP Tahap ke dua tahun 2017.
Mohon segera mengisi Form 1 dan daftar rekapitulasi siswa penerima
Program indonesia Pintar (PIP), sebagaimana format (excel) terlampir
dan mengirimkan ke Seksi Pendidikan Madrasah melalui email : penmakabngawi@gmail.com
paling lambat hari Selasa, tanggal 12
September 2017, berkas paling
lambat hari Kamis, 14 September 2017.
SURAT DAN FORM SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.