Kepada
1. Kepala RA/Madrasah Swasta
2. Pengawas
Mendasar
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017, maka diminta kepada Saudara untuk menginformasikan kepada seluruh
guru yang sudah sertifikasi diwilayah kerja/binaan Saudara yang pencairan Tunjangan
Profesinya melalui Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi untuk mempersiapkan usulan pencairan tunjangan
Profesi Guru / Pengawas Madrasah untuk Semster II Tahun
2017
PERSYARATAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU SEMESTER II TAHUN 2017, SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.