Yth. Kepala
RA dan Madrasah
Se Kabupaten Ngawi
Menindaklanjutisurat Sekjen perihal
permintaan Data Guru Madrasah yang berstatus PNS yang sudah menyelesaikan studi
S1, S2 dan S3 namun belum dapat melakukan proses penyesuaian ijazah, maka dengan
hormat segera mengisi data format excel (form
terlampir) dikirim via email penmakabngawi@gmail.com
paling lambat tanggal 19 Juli 2016 pukul 11.00 WIB
Adapun
kelengkapan berkas/dokumen yang harus dilengkapi sebagai berikut:
1.
Foto
copy karpeg;
2.
Foto
copy SK CPNS
3.
Foto
copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
4.
DP3
2 tahun terakhir;
5.
Foto
copy ijazah (legalisir);
6.
Foto
copy transkip nilai.
Semua berkas tersebut diatas dikirim
paling lambat ke Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten Ngawi paling lambat
tanggal 22 Juli 2016.
Mengingat pentingnya data tersebut
dimohon perhatian dan kerjasamanya untuk menindaklanjuti dan hal ini karena
akan digunakan sebagai lampiran PMA 37 Tahun 2016 tentang Pemberian Tugas/Izin
Belajar bagi PNS binaan Kementerian Agama.
Surat selengkapnya silahkan donwload disini
Format excel silahkan donwload disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.