Yth. Kepala MI, MTs dan MA
se-Kabupaten Ngawi
di - Tempat
Dengan hormat, menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi
Jawa Timur Nomor: B-4426/Kw.13.2/1/PP.01/10/2018
tanggal 9 Oktober
2018 tentang
sebagaimana pokok surat, bahwa dalam rangka implementasi
Kurikulum 2013 dan Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. selengkapnya terkait SK Dirjen Pendis terkait Kurikulum dan Penilaian silahkan download dibawah ini:
- Surat pengantar
- SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MI
- SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MTs
- SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MA
- SK Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran pada Madrasah
- SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah
- Panduan penggunaan Aplikasi Rapor Digital MI
- Panduan penggunaan Aplikasi Rapor Digital MTs
- Panduan penggunaan Aplikasi Rapor Digital MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.