Yth. Kepala
MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah
Se Kabupaten NgawiMenindaklanjuti Surat Kanwil Nomor: B-4780/Kw.13.2/1/PP.00/8/2017, tanggal 18 Agustus 2017 perihal sebagaimana pokok surat, maka kami beritahukan beberapa hal sebagai berikut:
- Bahwa satuan pendidikan (madrasah) secara legal formal dikatakan sah mengimplementasikan K-13 apabila telah mendapatkan surat keputusan dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI;
- Bahwa sambil menunggu terbitnya SK Dirjen Pendidikan Islam sebagaimana nomor (1) di atas, agar madrasah yang telah diusulkan untuk segera melakukan review dokumen kurikulum dan mulai mengimplementasikan K-13 pada semester 1 (satu) tahun pelajaran 2017/2018;
- Bahwa pelaksanaaan Implementasi K-13 dilakukan secara bertahap dimulai dari kelas I dan IV untuk Ml, kelas Vll untuk MTs, dan kelas X untuk MA;
- Madrasah yang belum melaksanakan K13 pada Tahun pelajaran 2016/2017 sudah kami usulkan untuk melaksanakan Kurikulum 2013. mulai tahun pelajaran 2017/2018;
- Mohon agar Pengawas Madrasah melakukan pendampingan Implementasi K-13 pada madrasah binaan masing-masing
Surat selengkapnya silahkan download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.