Kepada Yth
Kepala RA dan Madrasah Negeri/Swasta
Mendasar Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7331 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan
Fungsional Bagi Guru RA / Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun
2017, maka
diminta kepada Saudara untuk mendata dan mengusulkan guru calon penerima
Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS tahun 2017.
SURAT DAN LAMPIRANNYA SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.