Yth. Kepala MIN, MTsN dan MAN
Se Kabupaten Ngawi
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa Timur Nomor :
B-1328/Kw.13.2/4/Kp.02.3/03/2017 tanggal
6 Maret 2017, Perihal Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran
2017, data tersebut untuk Optimalisasi Program Indonesia Pintar, maka dengan
hormat kami mohon bantuan Saudara Kepala Madrasah Negeri untuk melakukan
pendataan sebagai berikut :
1.
Mengidentifikasi
kebutuhan jumlah penerima manfaat Program lndonesia Pintar untuk siswa Madrasah
(format terlampir)
2.
Mengidentifikasi
siswa madrasah yang tidak menerima Kartu indonesia Pintar (KlP) tetapi orang
tuanya menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial
(KPS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
3.
Mengidentifikasi
jumlah siswa madrasah yang tidak menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) padahal orang
tuanya tidak mampu tetapi tidak menerima KKS ataupun PKH;
4.
Seluruh
data yang dimakasud dimasukan dalam format telampir, dan segera dikirim melalui
email ke penmakabngawi@gmail.com
paling lambat hari Selasa, tanggal 14 Maret 2017.
SURAT DAN FORM SILAHKAN DOWNLOAD DISINI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.