Kepada.
Yth Kepala MIN, MTsN dan MAN
Se Kabupaten Ngawi
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur nomor B-6823/Kw.13.2/2/Kp.01.2/08/2016tanggal 15 Agustus 2016 dan mendasar Peraturan Menteri Agama No 29 Tahun 2014 tentang
Kepala Madrasah dan untuk pendataan
PTK (Pendidik
dan Tenaga Kependidikan) tentang Kepala Madrasah maka kami mohon
agar Saudara mengirim Data
PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagai Kepala Madrasah Negeri dengan format donwload disini. Pengiriman Data mohon di email ke penmakabngawi@gmail.com dan melampirkan
masing - masing:
- Scan asli SK I (pertama) dan terakhir sebagai kepala madrasah.
- Scan asli STTPP/Sertifikat Diklat Kepala Madrasah dari Balai Diklat Keagamaan (bagi yang sudah punya).
- Scan DRH Simpeg.
Adapun pengiriman email di terima paling lambat
tanggal 23 Agustus
2016.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.