Kepada
Yth. Kepala MI,
MTs dan MA
Se Kabupaten Ngawi
Menindaklanjuti Surat
Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Nomor:
Kw.15.2/1/PP.00/3074/2016 tanggal 15 April 2016 perihal
sebagaimana pokok surat, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Madrasah Negeri dan Swasta yang belum terdaftar dalam SK Dirjen Pendis Nomor 481 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 maupun SK Dirjen Pendis Nomor 5114 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah Penyelenggara Kurikulum 2013;
- Madrasah yang mengusulkan harus siap melaksanakan Kurikulum 2013 secara mandiri dan dilakukan verifikasi awal oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten;
- Madrasah yang siap segera mengusulkan dengan surat resmi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi serta mengisi data format excel (terlampir) melalui email: penmakabngawi@gmail.com paling lambat tanggal 23 April 2016.
Surat selengkapnya silahkan download disini
Format usulan silahkan download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.