Kepada Yth.
Kepala MIS/MTsS/MAS
Se Kabupaten Ngawi
Berikut kami sampaikan surat terkait pencairan BSM tahun 2015 silahkan download dibawah ini:
1. BSM Periode Januari -Juni 2015
2. BSM Periode Juli - Desember 2015
3. Juknis BSM 2015
4. Contoh Susunan Laporan Pertanggung Jawaban BSM Periode 1 Januari - Juni 2015
SPJ Paling Akhir Tanggal 13 Nopember 2015
Catatatan:
- Untuk Teknis Pengambilan Dana BSM di Kolektif oleh Kepala Madrasah dengan membuat surat Kuasa dari siswa yg ditandatangani siswa dan kepala bermaterai Rp. 6000,- Contoh : klik disini .Dengan Lampiran dengan Contoh sebagai berikut : MI klik di sini, MTs klik di sini dan MA klik di sini Kemudian Kepala membuat surat permohonan kepada kepala kantor kemenag untuk memberikan pengantar pencairan dana BSM sejumlah siswa penerima. Contoh : klik di sini. Selanjutnya dari Seksi Pendma mengeluarkan surat pengantar untuk dibawa ke BANK MANDIRI KONVENSIONAL Jl. Jaksa Agung Suprapto Selatan Kantor PLN Ngawi (depan POLRES Ngawi).
- Bagi Buku Rekening yang kurang dari Kuota yang telah ditentukan,silahkan konfirmasi ke Pendma dan atau bisa diusulkan bersamaan dengan surat permohonan pengantar.
- Pembuatan SPJ periode Januari-Juni sesuai Juknis BSM 2015 dikirim ke Seksi Pendma paling lambat tanggal 15 Nopember 2015
- Untuk Usulan BSM Periode Juli-Desember kuota sesuai pada periode Januari-Juni dengan mengganti siswa yang sudah lulus/dropout, diganti dengan siswa baru/ atau siswa yang memenuhi persyaratan Dikumpulkan Hardcopy dan Softcopy lewat email : penmakabngawi@gmail.com paling lambat tgl. 7 Nopember 2015.
- Hal-hal terkait BSM bisa koordinasi ke Seksi Pendma dengan Sdr. Zaenal Asngari dan Sdri. Nur Farihah Hidayati
pusing
BalasHapusMTs KP Karangjati Sudah di kirim ..Trims
BalasHapusPuji Tuhan Semesta Alam, Para Murid Menuai Gaji.
BalasHapusKOK BANK NYA BANK SYARI'AH YANG ADA DI CONTOH TERSEBUT? MEMANG ADA YANG NERIMANYA VIA BANK SYARI'AH YA?
BalasHapusTU CONTOH SK KAMAD TENTANG PENETAPAN UNTUK POIN "MEMPERHATIKAN" MASAK DASARNYA MASIH PAKAI EDARN UNTUK BSM TAHUN LALU NDAK DIRUBAH?
BalasHapusDIPA NYA MASAK YA MASIH DIPA TAHUN 2013?
BalasHapus