Kepada
Yth. Kepala SATKER MIN, MTsN DAN MAN
Se _Kabupaten Ngawi
Berdasarkan
Pantauan dan Laporan dari Berbagai satker bahwa ada sebagian satker
yang telah membayarkan Kurang Bayar Tunjangan Profesi 2010 -2013
menggunakan DIPA yang ada pada tahun 2014 ini maka dihimbau agar Kepala Satker tidak membayarkan Kurang Bayar Tunjangan Profesi 2010 -2013 menggunakan DIPA 2014 yang ada saat ini
dikarenakan kurang bayar 2010-2013 tersebut akan diaudit oleh BPKP dan
Inspektorat Jenderal Kemenag R.I dan akan dimintakan kekurangan bayar
tersebut kepada Kementerian Keuangan sebelum pergantian pemerintahan
saat ini. Mohon agar informasi ini disebarluaskan kepada
satker-satker di wilayah kerja Saudara. Demikian himbauan ini, atas
perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih
Sumber dari :
Bidang Pendidikan Madrasah
Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Timur
Jl. Juanda II, Sidoarjo
Telp/Fax (031) 8686019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.