Rabu, 02 Januari 2013

Pengajuan NPSN dan NISN

Kepada
Yth. Kepala Madrasah 
Se Kab. Ngawi




Berdasarkan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur nomor : Kw 13.4/5/PP.01.1./6540/2012 Tanggal 28 Desember 2012 perihal Pengajuan NPSN dan NISN, bersama ini kami sampaikan prosedural pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai key database pada manajemen database, antara lain :
1.      Database administrasi penyelenggara ujian nasional
2.      Database administrasi peserta ujian nasional
3.      Database administrasi integrasi UN-SNMPTN
4.      Database pendataan nilai rapor
Sebagaimana informasi sebelumnya bahwa :
a. Setiap lembaga yang menjadi penyelenggara ujian nasional harus mempunyai NPSN
b. Setiap calon peserta ujian nasional harus sudah mempunyai NISN, yang hanya akan dikeluarkan bila madrasah tempat siswa tersebut belajar sudah mempunyai NPSN. Siswa madrasah tidak bisa mengikuti ujian nasional bila lembaganya tidak mempunyai NPSN. (namun informasi dari Puspendik tanggal 12 Desember 2012, untuk tahun 2013 NISN belum disyaratkan untuk ujian nasional. Yang disyaratkan hanya NPSN saja Peserta UN harus berasal dari madrasah yang mempanyai NPSN).
c.  Siswa lulusan madmsah yang akan mengikuti ujian penerimaan masuk mahasiswa baru perguruan tinggi negeri harus mempunyai NISN dan berasal dari madrasah yang mempuryai NPSN.
d. Tahun 2013 seluruh siswa madrasah untuk kelas 7,8,9 (MTs) dan kelas l0,ll,l2 (MA) harus menginputkan data rapotya, dimana sistem dan prosedural pengumpulan data akan diinformasikan lebih lanjut.
Pengajuan NPSN bagi madrasah akan dikoordinir oleh Subbag Sistem informasi (EMIS) pada Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi, Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam.

NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL NPSN

Persyaratan pengajuan NPSN adalah sebagai berikut:
1. Sudah mendapatkan izin operasional dan mendapatkan Nomor Statistik Madrasah (NSM)
2. Izin operasional masih berlaku
3. Telah mengisi data lembaga pada aplikasi EMIS

  Untuk mengetahui apakah madrasah sudah mempunyai NPSN atau belum, silahkan cek disini


NOMOR INDUK SISWA NASIONAL NISN

Syarat untuk mendapatkan NISN sebagai berikut:
1.      Siswa terdaftar sebagai peserta didik pada madrasah yang memiliki NPSN
2.      Diajukan untuk mendapatkan NISN

Prosedur Pengajuan NISN siswa madrasah :
1. Madrasah mengajukan peserta didiknya dengan mengirim data siswa melalui formulir pengajuan NISN (format excel) yang dapat diunduh di alamat: http ://nisn.data.kemdiknas.go.id/Home/formulir
2. Setelah data siswa dimasukkan, data dikirim via email ke pdsp@kemdikbud.go.id atau nisn_pdsp@yahoo.com
3. PDSP memproses NISN, NISN yang sudah diberikan oleh PDSP bisa dilihat pada http://nisn.data.kemdiknas.go.id/siswa/data
4. Madrasah menerbitkan NISN. Sebaiknya setelah mendapatkan NISN, setiap siswa diberikan kartu NISN yang dilegalisir kepala madrasah (kartu minimal memuat: kop sekolah, foto, nama siswa, nomor induk sekolah, NISN, tanda tangan kepala madrasah, stempel madrasah, nama kepala madrasah). Karhr ini digunakan siswa untuk administrasi sekolah, misal : ujian nasional, daftar SNMPTN, dll)

Demikian, atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih

1 komentar:

  1. Pak, sebelumnya madrasah kami sudah memiliki NPSN, sertifikatnya dikeluarkan dikbud tahun 2008. Tapi kok tidak sama dengan data pada link Kemdikbud di atas,,,
    Untuk selanjutnya kami sebaiknya memakai yang mana?

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.