Kepada
Yth. Kepala Madrasah
Se Kab. Ngawi
Berdasarkan surat
dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur nomor : Kw 13.4/5/PP.01.1./6540/2012
Tanggal 28 Desember 2012 perihal Pengajuan NPSN dan NISN, bersama ini kami sampaikan
prosedural pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN) sebagai key database pada manajemen database, antara lain :
1.
Database
administrasi penyelenggara ujian nasional
2.
Database
administrasi peserta ujian nasional
3.
Database
administrasi integrasi UN-SNMPTN
4.
Database
pendataan nilai rapor
Sebagaimana informasi
sebelumnya bahwa :
a. Setiap
lembaga yang menjadi penyelenggara ujian nasional harus mempunyai NPSN
b. Setiap
calon peserta ujian nasional harus sudah mempunyai NISN, yang hanya akan dikeluarkan
bila madrasah tempat siswa tersebut belajar sudah mempunyai NPSN. Siswa madrasah
tidak bisa mengikuti ujian nasional bila lembaganya tidak mempunyai NPSN. (namun informasi dari Puspendik tanggal 12
Desember 2012, untuk tahun 2013 NISN belum disyaratkan untuk ujian nasional. Yang
disyaratkan hanya NPSN saja Peserta UN harus berasal dari madrasah yang mempanyai
NPSN).
c. Siswa
lulusan madmsah yang akan mengikuti ujian penerimaan masuk mahasiswa baru
perguruan tinggi negeri harus mempunyai NISN dan berasal dari madrasah yang mempuryai
NPSN.
d. Tahun
2013 seluruh siswa madrasah untuk kelas 7,8,9 (MTs) dan kelas l0,ll,l2 (MA) harus
menginputkan data rapotya, dimana sistem dan prosedural pengumpulan data akan diinformasikan
lebih lanjut.
Pengajuan NPSN bagi
madrasah akan dikoordinir oleh Subbag Sistem informasi (EMIS) pada Bagian Perencanaan
dan Sistem Informasi, Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam.
NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL NPSN
Persyaratan pengajuan
NPSN adalah sebagai berikut:
1. Sudah
mendapatkan izin operasional dan mendapatkan Nomor Statistik Madrasah (NSM)
2. Izin
operasional masih berlaku
3. Telah
mengisi data lembaga pada aplikasi EMIS
Untuk mengetahui apakah madrasah sudah mempunyai NPSN atau belum, silahkan cek disini
NOMOR INDUK SISWA NASIONAL NISN
Syarat untuk
mendapatkan NISN sebagai berikut:
1.
Siswa
terdaftar sebagai peserta didik pada madrasah yang memiliki NPSN
2.
Diajukan
untuk mendapatkan NISN
Prosedur
Pengajuan NISN siswa madrasah :
1. Madrasah
mengajukan peserta didiknya dengan mengirim data siswa melalui formulir pengajuan
NISN (format excel) yang dapat diunduh di alamat: http ://nisn.data.kemdiknas.go.id/Home/formulir
2. Setelah
data siswa dimasukkan, data dikirim via email ke pdsp@kemdikbud.go.id atau nisn_pdsp@yahoo.com
3. PDSP
memproses NISN, NISN yang sudah diberikan oleh PDSP bisa dilihat pada http://nisn.data.kemdiknas.go.id/siswa/data
4. Madrasah
menerbitkan NISN. Sebaiknya setelah mendapatkan NISN, setiap siswa diberikan
kartu NISN yang dilegalisir kepala madrasah (kartu minimal memuat: kop sekolah,
foto, nama siswa, nomor induk sekolah, NISN, tanda tangan kepala madrasah, stempel
madrasah, nama kepala madrasah). Karhr ini digunakan siswa untuk administrasi sekolah,
misal : ujian nasional, daftar SNMPTN, dll)
Demikian, atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih
Demikian, atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih
Pak, sebelumnya madrasah kami sudah memiliki NPSN, sertifikatnya dikeluarkan dikbud tahun 2008. Tapi kok tidak sama dengan data pada link Kemdikbud di atas,,,
BalasHapusUntuk selanjutnya kami sebaiknya memakai yang mana?