Kepada
Yth. Kepala MIN, MTsN dan MAN
se Kab. Ngawi
Berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 21 Tahun 2013 tentang POS Pelaksanaan UAMBN dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Nomor Kw.13.4/5/PP.00.11/993/2013 tanggal 4 April 2013 perihal sebagaimana pokok surat, maka semua madrasah penyelenggara harus membuat laporan pelaksanaan UAMBN.
Sehubungan dengan hal tersebut diharap kepada Kepala MI, MTs dan MA Negeri dan Swasta untuk membuat laporan pelaksanaan UAMBN dengan ketentuan sebagai berikut :
- Madrasah penyelenggara menyusun laporan
pelaksanaan dan laporan hasil ujian, serta menyampaikan kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Ngawi; (Surat silahkan download disini)
- Laporan pelaksanaan ujian madrasah memuat
informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, pengawasan,
pemeriksaan hasil ujian dan permasalahan serta pemecahanya. Dan laporan hasil ujian memuat antara lain nilai
ujian peserta didik, nilai rata-rata mata pelajaran dan 3 siswa peraih nilai
UAMBN tertinggi, ( untuk laporan hasil ujian disetor beserta softcopy dengan
format Untuk MI bisa download disini, MTs disini, dan MA disini)
- Penyetoran nilai melalui Sub Rayon / Ketua KKM
kemudian menyampaikan ke Mapenda Kankemenag Kabupaten Ngawi paling lambat
tanggal 30 April 2013
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.