Yth. Kepala MI, MTs dan MA ( Negeri /Swasta )
Se Kab
Ngawi
Mendasar Surat dari Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Nomor : B-2626/Kw.13.2.4/KU.05/6/2020,
tanggal 10 Juni 2020 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat dan Direktur
KSKK Madrasah Nomor : B1019/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 Tanggal 09 Juni 2020,
Tentang Percepatan Pencairan dan Identifikasi Bantuan Sosial PIP Tahun 2018
serta Surat Dirjen Pendis, Direktur KSKK Madrasah Nomor :
B1018/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 Tanggal 09 Juni 2020, Tentang Percepatan
Pencairan dan Identifikasi Bantuan Sosial PIP Tahun 2019, bahwa sesuai Laporan
Bank Penyalur berdasarkan Laporan Bank Penyalur Bantuan Sosial Program Indonesia
Pintar ( PIP ) per 31 Mei 2020, masih terdapat sejumlah siswa Madrasah ( MI,
MTs dan MA ) yang belum melakukan pencairan dana bantuan tersebut. Sehubungan
dengan hal tersebut di mohon dengan hormat agar Saudara melakukan langkah-langkah
sebagai berikut :
1. Kepala Madrasah segera berkoordinasi dengan
Bank dan melakukan proses pencairan Kolektif PIP Tahun 2018 maupun PIP Tahun 2019 sesuai
Juklak dan Juknis selama Pandem Covid-19;
2. Secara
aktif dan proaktif melakukan koordinasi dengan pihak bank dan memastikan bahwa
semua siswa dapat mencairkan bantuan yang belum terserap, dan apabila tidak
terserap maka mohon mendata siswa yang tidak mencairkan dg format sebagimana
terlampir, paling lambat tanggal 24 Juni 2020 untuk PIP Tahun 2018 dan tanggal
10 Juli 2020 untuk Tahun 2019 ke Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian
Agama Kab Ngawi. ( Blangko file EXEL ) yg
tidak bisa cair di kirim melalui email : penmakabngawi@gmail.com )
3. Untuk
Bahan Kontrol bersama ini kami sertakan data prosentasi penyerapan PIP tahun
2018 dan tahun 2019 untuk perhatian bersama.